Jenis-Jenis APAR dan Fungsinya Sesuai Klasifikasi Kebakaran

Jenis-Jenis APAR dan Fungsinya Sesuai Klasifikasi Kebakaran

Kesehatam dan keselamatan kerja (K3) di dalam perusahaan merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat dipisahkan di dalam aktivitas perusahaan. Bahkan beberapa persyaratan / regulasi yang terkait dengan keselamatan kerja tersebut sifatnya wajib dan harus kita penuhi.

Jika tempo hari kita membahas mengenai HIRADC yang merupakan salah satu roh nya dari sistem manajemen K3. Kali ini kita membahas mengenai alat pemadam api ringan, mulai dari :

  • Pengertian dan regulasinya
  • Jenis-jenis APAR dan fungsinya
  • Bagian-bagian APAR
  • Klasifikasi Kebakaran
  • Perawatan APAR
  • dll

Pengertian APAR (Alat Pemadam Api Ringan)

APAR adalah alat pemadam api yang ringan serta mudah dilayani oleh satu orang yang digunakan memadamkan api pada mula terjadinya kebakaran.

Berikut gambar komponen alat pemadam api ringan dimana terdiri dari :

komponen apar

  • Safety pin
  • Handle
  • Pressure Gauge
  • House
  • Label
  • Tabung

Tujuan Penggunaan APAR

Dalam rangka untuk mensiap siagakan pemberantasan pada mula terjadinya kebakaran maka setiap alat pemadam api ringan harus memenuhi syarat-syarat keselamatan kerja.

Oleh karena sifatnya yang hanya dapat menanggulangi kebakaran awal dan mudah dipergunakan oleh satu orang maka APAR biasanya hanya mempunyai durasi semprot yang relatif singkat dalam bilangan menit.

Dasar Hukum Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan di Tempat Kerja :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
  2. Surat keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 158 tahun 1972 tentang Program operasional, serentak, singkat, padat untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4 Tahun 1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan.
  4. Instruksi Menteri Tenaga Kerja nomor 11 tahun 1997 tentang pengawasan khusus K3 penanggulangan kebakaran.
  5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 186 tahun 1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 26 Tahun 2008 tentang persyaratan teknis sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4 tahun 1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan

Pasal 24

Pengurus harus bertanggungjawab terhadap ditaatinya peraturan ini.

Pasal 25

Pengurus yang tidak mentaati ketentuan tersebut pasal 24 diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 100.000,- Sesuai dengan pasal 15 ayat 2 dan 3 undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

Persyaratan K3 Penggunaan APAR di tempat kerja sesuai persyaratan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

  • Designing
  • Listing
  • Selecting
  • Purchasing
  • Installing
  • Approving
  • Inspecting
  • Recharging
  • Maintaining
  • Testing
  • Operating

Persyaratan K3 Penggunaan APAR

persyarratan penggunaan apar

Berikut pedoman penggunaan alat pemadam api ringan agar penggunaan lebih efektif, efisien, aman, dan tidak merusak.

Langkah-langkah yang dilakukan adalah sebagai berikut :

  1. Lakukan perencanaan
  2. Lakukan Pengadaan
  3. Lakukan penempatan APAR yang tepat
  4. Sediakan petugas yang kompeten dan memiliki sertifikat dan lisensi petugas K3 penanggulangan kebakaran
  5. Fire Risk Assessment
  6. Melakukan pemeliharaan teratur
  7. Menempatkan APAR sesuai jenis dan ukuran yang tepat

Kegagalan Pada Alat Pemadam Api Ringan

  1. Media tidak sesuai
  2. Ukuran tidak sesuai
  3. Macet atau tidak berfungsi, misalnya disebabkan : tidak bertekanan dikarenakan bocor atau menggumpal dikarenakan penundaan refill.
  4. Salah penempatan
  5. Petugas belum ditunjuk atau petugas tidak terampil.

Konstruksi dan Bagian-Bagian APAR

Berdasarkan konstruksinya APAR biasanya dibuat dalam 2 jenis yaitu :

Storage Pressure Type (SPT) / Store Pressure

Storage Pressure Type merupakan alat pemadam api ringan yang memakai gas pendorong bertekanan tercampur bersama media pemadamnya. Gas pendorong yang digunakan adalah nitrogen atau N2. Ciri dari APAR jenis ini biasanya ada penunjuk tekanan gas di luarnya.

Berikut Gambar APAR jenis powder atau storage Pressure

apar storage pressure

Bagian Bagian APAR Storage Pressure Type (SPT)

  1. Handle
  2. Manometer
  3. Pipa penyalur
  4. Powder
  5. Selang
  6. Corong

Gas Catridge tipe (GTC)

Jenis alat pemadam api ringan dimana gas pendorong terletak pada catridge tersendiri, terpisah dari media pemadamnya. Gas yang dipergunakan biasanya adalah gas karbondioksida

Bagian-Bagian APAR Gas Catridge tipe (GTC)

gas cartride apar

  1. Handle
  2. Tabung Catridge
  3. Pipa penyalur
  4. Powder
  5. Selang
  6. Corong

Tabung APAR harus diisi sesuai dengan jenis dan konstruksinya.

Model Konstruksi APAR

apar tipe cartridge dan stored

Model konstruksi alat pemadam api ringan tipe cartridge terdiri dari :

  • Pluger
  • Safety Clip
  • Discharge tube
  • Shiphon tube
  • Karbon dioksida dan cartridge
  • Internal Cylinder
  • DCP powder

Model konstruksi alat pemadam api ringan tipe stored pressure terdiri dari :

  • Safety pin
  • Pressure gauge
  • Hose
  • Handle
  • Store Pressure
  • Syphon tube
  • Water

Fungsi dari Bagian-Bagian APAR

  • Tabung (Tube / Cylinder)

Tabung APAR yang baik dipakai terbuat dari bahan berkualitas tinggi baja paduan dan banyak diterapkan dalam kimia, metalurgi, dan mekanik sehingga tahan terhadap bahan kimia serta tahan terhadap tekanan. Tabung berbentuk seamless yaitu tabung yang dibuat tanpa adanya las.

  • Valve

Valve berfungsi untuk menutup dan membuka aliran media yang berada di dalam tabung.

  • Handle

Handle berfungsi sebagai pegangan untuk menekan serta membantu valve dalam melakukan fungsinya.

  • Pressure

Pressure berfungsi untuk menunjukkan tekanan N2 dalam tabung.

  • Hose

Hose berfungsi sebagai selang penghantar media.

  • Nozle

Noozle berfungsi sebagai pegangan untuk mengarahkan media pada sumber api.

  • Sabuk tabung

Sabuk tabung berfungsi sebagai dudukan selang pada tabung.

  • PIN pengaman

PIN pengaman berfungsi sebagai pengaman tabung gas.

  • Bracket / Hanger

Bracket / Hanger berfungsi sebagai gantungan alat pemadam api ringan.

Klasifikasi Kebakaran Menurut Permenaker 04 tahun 1980 pasal 2

  • Kelas A atau Combustible Material

Kebakaran yang terjadi pada benda padat kecuali logam Seperti : kayu, kertas, karet, kain, dll.

  • Kelas B Flammabel Liquid / Gas

Kebakaran yang terjadi pada benda cair dan gas berupa bensin, solar, minyak tanah, LPG, LNG, dll.

  • Kelas C atau Electrical Equipment

Kebakaran yang terjadi pada peralatan listrik yang masih bertegangan tinggi.

  • Kelas D atau Metal

Kebakaran yang terjadi pada logam terdiri dari magnesium, zurkunium, Titanium, dll.

Catatan :

Penggolongan kebakaran dan jenis pemadam api ringan dapat diperluas sesuai dengan perkembangan teknologi.

Jenis-Jenis APAR dan Penggunaannya

Apar Air (Water) dengan Tekanan Tinggi

APAR isi air adalah tabung APAR yang diisi air tawar sebanyak kapasitas tabung kemudian diberi pendorong N2 atau cartridge atau dengan dipompa secara manual.

Air beratnya relatif stabil, mudah disimpan, dan mudah didapat.

Jarak jangkau pancaran sekitar 10 ft s/d 20 ft dengan waktu pancaran sekitar 1 menit untuk kapasitas 2,5 galon.

Berikut gambar alat pemadam api ringan air atau water

apar air

Penggunaan APAR AIR

APAR jenis ini cocok untuk memadamkan api yang ditimbulkan dari bahan-bahan padat non logam seperti kertas, kain, karet, plastik, dll namun berbahaya jika dipergunakan pada kebakaran akibat instalasi listrik yang bertegangan. Sifatnya mendinginkan atau mempunyai daya serap panas yang besar.

Baca Juga : Tang Ampere Salah Satu Alat Ukur Instalasi Listrik

Apar Busa / Foam

APAR jenis ini memakai bahan kimia yang membentuk busa. Tabung utama berisi larutan sodium bikarbonat atau ditambah dengan penstabil busa.

Tabung sebelah dalam berisi larutan aluminium sulfat.

Campuran dari kedua larutan tersebut akan menghasilkan busa dengan volume 10 x lipat.

Busa kemudian didorong oleh gas pendorong (biasanya karbondioksida).

Kapasitas yang ada di pasaran adalah 2, 5, 10, 20, dan 30 galon dengan jangkauan semprot sekitar 10 – 15 m untuk yang 2,5 galon dan habis dalam 1 menit. Sedangkan untuk yang 30 galon, biasanya tipe beroda dengan jangkauan sampai 20 m dengan waktu sampai 4 menit.

Berikut gambar APAR foam :

apar foam

Penggunaannya APAR Busa

APAR busa ini digunakan untuk memadamkan kebakaran yang disebabkan oleh bahan-bahan cair seperti minyak, alkohol, solvent, dll.

Busa Aqaueous Film Forming Foam (AFFF) yang disemburkan keluar akan menutupi bahan yang terbakar sehingga oksigen tidak dapat masuk untuk proses kebakaran.

APAR jenis busa harus digunakan sampai habis karena tidak bisa digunakan ulang.

APAR Serbuk Kimia (Dry Chemical Powder)

apar powder

APAR ini terdiri dari serbuk kering kimia yang merupakan kombinasi dari mono ammonium dan ammonium sulfat.

  • Powder kimia reguler adalah tepung kimia yang efektif untuk memadamkan kebakaran kelas B dan C.
  • Powder kimia multi-purpose adalah tepung kimia yang efektif untuk memadamkan kebakaran kelas A, B, dan C.
  • Powder kimia spesial dry powder adalah tepung kimia yang efektif untuk memadamkan kebakaran khusus kelas D.

Tabung APAR yang diisi powder kemudian ditekan N2 atau cartridge. Serbuk kering kimia yang dikeluarkan akan menyelimuti bahan yang terbakar sehingga memisahkan Oksigen yang merupakan unsur penting terjadinya kebakaran.

APAR jenis dry chemical powder efektif dan bisa digunakan di hampir semua kelas penyebab atau bahan yang terbakar. Namun alat pemadam api ringan jenis ini tidak dianjurkan dipakai dalam industri karena akan mengotori dan merusak peralatan produksi disekitarnya sehingga APAR powder umumnya digunakan pada mobil.

Bahan Baku Powder

Bahan baku powder reguler terdiri dari :

  1. Sodium bikarbonat
  2. Potasium bikarbonat
  3. Potassium carbonate
  4. Potasium klorida

Bahan baku powder multi-purpose terdiri dari :

  1. Kalium sulfat dan mono ammonium phospat

Bahan baku powder khusus terdiri dari :

  1. Campuran kalium klorida, barium klorida, magnesium klorida, natrium klorida, dan kalsium klorida

APAR karbondioksida / CO2

apar co2

Konstruksi alat pemadam api ringan ini terdiri dari tabung tahan tekanan tinggi yang berisi gas karbondioksida sebagai bahan pemadamnya.

Bila katup dibuka maka cairan gas akan mengalir dan berubah menjadi es dan gas.

Bila tabung telah dipakai 10% maka harus diisi kembali.

Di pasaran tersedia baik untuk yang jenis portable maupun beroda.

Dapat dipakai untuk berbagai cairan mudah terbakar yang merusak busa (dimana APAR busa tidak bisa digunakan).

APAR jenis karbon dioksida tidak korosif dan tidak meninggalkan bekas, tidak menghantar listrik namun kualitasnya akan menurun bila tidak digunakan dalam waktu yang lama.

Bila bobot turun sampai 10 % maka Perlu diisi ulang.

Penggunaan APAR Karbondioksida

Dapat juga untuk api kelas A tetapi tidak boleh dipakai untuk kelas D. Alat pemadam api ringan karbondioksida diperuntukan untuk kebakaran bahan cair yang mudah terbakar maupun instalasi listrik yang bertegangan.

Alat pemadam api ringan jenis ini memadamkan dengan cara isolasi dimana oksigen diupayakan terpisah dari apinya. Disamping itu karbondioksida juga mempunyai peranan dalam pendinginan.

Material yang selimuti oleh karbondioksida akan cenderung lebih dingin.

Kelebihan APAR Karbondioksida

  • Mudah menyebar ke seluruh area kebakaran
  • Tidak menghantarkan listrik
  • Tidak meninggalkan residu
  • Berat jenis karbon dioksida 1,5 x berat udara
  • Efektif untuk kebakaran kelas B dan C

Apar Halon

Menurut KEPPRES RI Nomor 23 Tahun 1992 mengenai penggunaan bahan Chloro FLouro Carbon atau CFC bahwa mulai 1 Januari 1997 tidak boleh digunakan karena dapat merusak lapisan ozon.

Lapisan ozon adalah lapisan yang terdapat pada stratosfer bumi atau lapisan udara yang berada antara 10 s/d 60 km dari permukaan bumi yang berfungsi melindungi bumi dari sinar ultraviolet matahari yang membahayakan makhluk hidup yang memberikan dampak antara lain :

  • Bahaya kanker kulit
  • Menurunnya sistem daya tahan tubuh
  • Menyebabkan katarak
  • Terganggunya panen pertanian

apar halon

Halon mempunyai kelebihan sebagai berikut :

  • Tidak meninggalkan residu
  • Berat jenis hallon 5 kali berat udara
  • Tidak menghantarkan listrik
  • Dapat memadamkan kebakaran kelas B dan C.

Standar Penempatan APAR Sesuai Penggolongan kebakaran

Pemasangan dan penempatan alat pemadam api ringan harus sesuai dengan jenis dan penggolongan kebakaran.

tabel kebakaran dan jenis apar

Tabel diatas merupakan tabel kebakaran dan jenis APAR yang harus dipakai pada mula kebakaran.

Pada kolom kebakaran terdiri dari golongan dan bahan yang terbakar, seperti golongan A yaitu bahan padat kecuali logam. Bahan yang terbakar yaitu kayu, kertas, tekstil, majun, arang batu, dan lain sebagainya.

Berikut keterangannya :

√ : Dapat dipakai

√√ : Baik

√√ √ : Baik sekali

X : tidak dapat dipakai

XX : Bisa merusak

XXX : Berbahaya untuk digunakan

Matrix Penggunaan APAR

matrix apar

 

Terlihat pada gambar ada dua simbol yaitu simbol yes dan no atau checklist dan simbol silang yang menunjukkan jenis-jenis APAR apa yang cocok digunakan untuk jenis kebakarannya.

Jadi kalau simbolnya checklist, alat pemadam api ringan tersebut baik digunakan atau disarankan untuk digunakan untuk memadamkan jenis kebakaran yang ada di tabel ini.

Namun jika simbolnya X maka tidak disarankan untuk digunakan bahkan bisa cenderung berbahaya untuk digunakan pada jenis kebakaran yang tertera pada tabel tersebut.

Standar P emasangan APAR (Jarak dan Rambu Penempatan)

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4 tahun 1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR :

  • Penempatan alat pemadam api ringan yang satu dengan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 m, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
  • Semua tabung APAR sebaiknya berwarna merah.
  • Dilarang memasang dan menggunakan alat pemadam api ringan yang didapati sudah berlubang-lubang atau cacat karena karat.
  • Setiap alat pemadam api ringan harus dipasang atau ditempatkan menggantung pada dinding dengan penguatan sengkang atau dengan konstruksi penguat lainnya atau ditempatkan dalam lemari atau peti yang tidak dikunci.
  • Sengkang atau konstruksi penguat lainnya tidak boleh dikunci atau digembok atau diikat mati.
  • Lemari atau peti dapat dikunci dengan syarat bagian depannya harus diberi kaca aman atau safety glass dengan tebal maximum 2 mm.
  • Setiap satu atau kelompok alat pemadam api ringan harus ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan diambil serta dilengkapi dengan pemberian tanda pemasangan.

Tanda untuk menyatakan tempat alat pemadam api ringan yang dipasang pada dinding adalah segitiga sama sisi dengan warna dasar merah, ukuran sisi 35 cm, tinggi kotak huruf 3 cm berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam, tinggi tanda panah 7,5 cm.

tanda apar di dinding

Tanda untuk menyatakan tempat alat pemadam api ringan yang dipasang pada tiang atau kolom adalah warna dasar tanda pemasangan merah dengan lebar ban pada kolom 20 cm sekitar kolom.

tanda apar di tiang atau kolom

  • Pemasangan APAR harus dipasang sedemikian rupa sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian 1.2 m dari permukaan lantai, kecuali karbondioksida dan serbuk kering dapat ditempatkan lebih rendah dengan syarat jarak antara dasar alat pemadam api ringan tidak kurang 15 cm dari permukaan lantai.
  • APAR tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49 °C atau turun sampai – 44 °C, kecuali apabila APAR tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut diatas.

Baca Juga : Termometer Raksa, klinis dan Alkohol : Apa Kelebihan dan Kekurangannya?

  • APAR yang ditempatkan di alam terbuka harus dilindungi dengan tutup pengaman.
  • Sesuai dengan jenis dan kelas kebakaran benda yang dilindungi
  • Pada posisi yang mau dilihat dicapai atau diambil dan dilengkapi dengan tanda pemasangan.

contoh penempatan apar

Contoh Penempatan dan Rambu Alat Pemadam Api Ringan

Cara Menggunakan APAR

Dalam penggunaan APAR dikenal istilah PASS

P : Pull the Pin. Tarik kunci pengaman atau segel.

A : Aim at base of fire. Pegang bagian ujung selang dan arahkan ujung selang ke sumber api.

S : Squeeze. Tekan tuas.

S : Sweep from side to side. Kibaskan ujung selang pada sumber api secara perlahan sampai api padam.

Kesalahan Cara Menggunakan APAR yang Sering Dilakukan

kesalahan menggunakan apar

  • Saat mengambil alat pemadam api ringan di bawa dengan cara menenteng. Cara seperti ini akan membuat kita kelelahan jika jarak alat pemadam api ringan dengan sumber api jaraknya jauh. Terlebih jika tabung gas yang dibawa memiliki berat 6 kg atas. Justru yang sering terjadi akhirnya alat pemadam api ringan dibawa dengan cara diseret karena berat dan waktu eksekusi menjadi terhambat.
  • Cara menarik segel. Menarik segel akan menjadi sangat sulit jika kita tidak paham caranya. Kesalahan yang sering terjadi adalah saat menarik segel terkadang kita juga menekan tuas sehingga PIN segel terjepit. Dalam kondisi tersebut segel sulit terlepas.
  • Memegang selang pada bagian tengahnya atau pada bagian tengah tuas APAR karena tekanan alat pemadam api ringan 13 bar, maka selang akan bergerak kesana-kemari tidak tentu arah. Selang yang tidak terarah akan menyebabkan media pemadam tidak dapat memadamkan api secara efektif. Untuk memegang selang APAR, pastikan pada yang dipegang pada bagian ujung selang APAR dan arahkan ke sumber api.
  • Saat mengeksekusi kebakaran berusaha menghemat media agar tidak cepat habis dengan cara menekan tuas sedikit demi sedikit. Dengan cara tersebut pasti api tidak akan segera padam. Pastikan tekan tuas sampai penuh terus-menerus sampai api padam.

Prinsip pemakaian APAR

  • Mengenal sifat benda yang terbakar.
  • Jenis dan ukurannya harus sesuai.
  • Mudah dilihat dan mudah diambil
  • Kondisi alat pemadam api ringan baik
  • Petugas mampu mengoperasikannya
  • Harus mengenal keefektifan alat pemadam api ringan
  • Memperhatikan kondisi temperatur, arah angin, uap yang terjadi.
  • Disesuaikan dengan lingkungan.
  • Jangan sampai terjadi kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh obat pemadam terhadap benda yang terbakar atau lingkungannya.
  • Keamanan petugas harus diperhatikan
  • Setiap orang dapat mengoperasikan dengan benar tidak membahayakan dirinya.

Jumlah dan Kompetensi Petugas Pengoperasian APAR

Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 186 tahun 1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja Unit penanggulangan kebakaran.

Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem proteksi kebakaran.

Baca Juga : Identifikasi Bahaya Potensi Risiko HIRADC

Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud terdiri dari petugas peran kebakaran, regu penanggulangan kebakaran, koordinator unit penanggulangan kebakaran, dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.

Petugas kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.

Pasal 6

Petugas peran kebakaran sekurang-kurangnya 2 orang untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang. 

Pasal 7

Petugas peran kebakaran mempunyai tugas :

  • Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran
  • Memadamkan kebakaran pada tahap awal
  • Mengarahkan evakuasi orang dan barang
  • Mengadakan koordinasi dengan instansi terkait
  • Mengamankan lokasi kebakaran

Untuk dapat ditunjuk menjadi petugas peran kebakaran harus memenuhi syarat :

  • Sehat jasmani dan rohani
  • Pendidikan minimal SLTP
  • Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar 1

Kurikulum dan silabus kursus teknis penanggulangan kebakaran paket D (tingkat dasar I) terdiri dari 7 kurikulum dan 25 jam. berikut sertifikat petugas peran kebakaran dan lisensinya kita terbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Masa berlaku lisensi K3 selama 3 tahun dan dapat diperpanjang kembali sebelum masa berlakunya habis.

Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan

Menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja transmigrasi nomor 4 tahun 1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan APAR

Pasal 11

Setiap alat pemadam api ringan harus diperiksa 2 kali dalam setahun yaitu diperiksa dalam jangka waktu 6 bulan dan pemeriksaan dalam jangka 12 bulan.

Berikut bagian-bagian yang diperiksa :

  1. Safety Pin
  2. Hose Connector
  3. Sypton Tube Assembly
  4. Hose Assembly
  5. Spray Nozzle
  6. Nozzle Holder
  7. Operating Levers
  8. Pressure Gauge
  9. Release Valve Mechanism
  10. Valve
  11. Plastic Boot

Pasal 15

Untuk setiap APAR dilakukan percobaan secara berkala dengan jangka waktu tidak melebihi 5 tahun sekali dan harus kuat menahan tekanan coba atau pressure test.

Cacat pada alat perlengkapan pemadam api ringan yang ditemui waktu pemeriksaan harus segera diperbaiki atau alat tersebut segera diganti dengan yang tidak cacat.

Pemeriksaan 6 Bulan

Pemeriksaan jangka 6 bulan mengikuti hal-hal berikut

Pemeriksaan Visual

Pemeriksaan secara visual terdiri dari :

  1. Berisi atau tidaknya tabung.
  2. Berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung.
  3. Rusak atau tidaknya segi pengaman cartridge atau tabung bertekanan.
  4. Mekanik penembus segel terpasang dengan baik.
  5. Bagian-bagian luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handle dan label harus selalu dalam keadaan baik.
  6. Mulut Pancar tidak boleh tersumbat.
  7. Pipa Pancar yang terpasang tidak boleh retak atau menunjuk tanda-tanda rusak
  • Cek Indikator Tekanan

Memeriksa kondisi tekanan pada tabung alat pemadam api ringan. Pastikan jarum pada manometer menunjukkan angka 15 s/d 20 atau zona hijau. Untuk APAR tipe cartride, cara mengecek yang benar adalah dengan membuka treaded pada leher tabung lalu periksa segelnya, jika masih utuh pasang kembali seperti semula.

Baca Juga : Barometer dan 4 Faktor yang Mempengaruhi Tekanan Udara

  • Pastikan Masih ada PIN Pengaman dan Segel,

jika tidak ada PIN pengaman dan segel telah terlepas ataupun putus karena khawatir telah digunakan maka untuk memastikannya dengan membuka selang valve. Jika terdapat bekas serbuk APAR pada selang valve, ini menandakan APAR sudah pernah digunakan. Jika hal ini terjadi segera ganti dengan tabung APAR yang baru.

  • Cek Tanggal Kadaluarsa pada Tabung.

Tanggal kadaluarsa ini sangat penting karena isian pada tabung juga dapat menurun kualitasnya seiring berjalannya waktu.

Contohnya APAR dengan media isi dry chemical powder.

Seiring berjalannya waktu media ini bisa menggumpal dan tidak akan bisa digunakan saat dibutuhkan nanti.

  • Cek Kondisi Tabung

Pastikan kondisi fisik tabung dalam keadaan baik (tidak ada karat maupun keropos) dan layak digunakan.

Selain itu kita juga perlu memeriksa selang apakah selang yang lapuk atau selang tidak lagi elastis.

Pastikan juga valve tidak macet ataupun berkarat.

Valve yang berkarat berpotensi macet saat digunakan sehingga menyulitkan pengguna saat pemakaian. Dan bisa saja valve tersebut sudah tidak kuat dan menimbulkan kecelakaan bagi pengguna. Jika terdapat tanda-tanda tersebut maka segera ganti dengan yang baru.

Jika tabung dalam keadaan baik maka cukup dengan mengelap saja.

Pemeriksaan Melalui Pengujian

  • Jenis APAR Cairan atau Asam Soda

Cara pemeriksaannya : Mencampur sedikit larutan sodium bikarbonat dan asam keras diluar tabung. Apabila reaksi cukup kuat maka APAR tersebut dapat dipasangkembali.

  • Jenis APAR Busa

Cara pemeriksaannya : Mencampur sedikit larutan sodium bikarbonat dan aluminium sulfat diluar tabung. Apabila cukup kuat maka APAR tersebut dapat dipasang kembali.

  • Jenis APAR Hidrokarbon berhalogen kecuali Jenis Tetraklorida

Cara pemeriksaannya : Dengan cara menimbang jika beratnya sesuai dengan aslinya maka APAR tersebut dapat dipasang kembali.

Baca Juga : Timbangan Analitik, Pocket, Precision, dan Bench Scale Merk KERN

  • Jenis APAR Karbon Tetraklorida

Cara pemeriksaan : Dengan melihat isi cairan dalam tabung jika memenuhi syarat maka dapat dipasang kembali.

  • Jenis APAR karbondioksida

Cara pemeriksaan : Dengan menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat yang tertera pada APAR. Jika hasil pemeriksaan terdapat kekurangan berat sebesar 10% maka harus diisi kembali sesuai dengan berat yang ditentukan.

Pemeriksaan 12 Bulan

Pemeriksaan jangka 12 bulan meliputi :

Pemeriksaan secara visual

  • Bersih atau tidaknya tabung.
  • Berkurang atau tidaknya tekanan dalam tabung.
  • Rusak atau tidaknya segi pengaman catridge atau tabung bertekanan.
  • Mekanik penembus segel terpasang dengan baik.
  • Bagian-bagian luar dari tabung tidak boleh cacat termasuk handle dan label harus selalu dalam keadaan baik.
  • Mulut pancar tidak boleh tersumbat.
  • Pipa Pancar yang terpasang tidak boleh retak atau menunjukkan tanda-tanda rusak.

Pemeriksaan Melalui Pengujian

  • APAR Jenis Cairan (Asam Soda)

Cara pemeriksaan : Mencampur sedikit larutan sodium bikarbonat dan asam keras diluar tabung apabila reaksi cukup kuat maka APAR dapat dipasang kembali.

  • APAR Jenis Busa

Cara pemeriksaan : Mencampur sedikit larutan sodium bikarbonat dan aluminium sulfat diluar tabung apabila reaksi cukup kuat maka APAR tersebut dapat dipasang kembali.

  • APAR Jenis Hidrokarbon Berhalogen kecuali Jenis Tetraklorida

Cara pemeriksaan : Menimbang APAR jika beratnya sesuai dengan aslinya maka APAR dapat dipasang kembali.

  • APAR Jenis Karbon tetraklorida

Cara pemeriksaan : Dengan melihat isi cairan dalam tabung APAR jika hasil pemeriksaan memenuhi syarat maka APAR dapat dipasang kembali

  • APAR Jenis Karbondioksida

Cara pemeriksaan : Dengan menimbang serta mencocokkan beratnya dengan berat yang tertera pada APAR jika terdapat kekurangan berat sebesar 10 % maka APAR harus diisi kembali sesuai dengan berat yang ditentukan.

Pemeriksaan Melalui Pengujian Lanjutan

  • APAR Jenis Cairan atau Busa

Cara pemeriksaan :

    1. Membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak.
    2. Isi APAR harus sampai batas permukaan yang telah ditentukan.
    3. Pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.
    4. Ulir tutup kepala tidak boleh cacat atau rusak dan saluran penyemprotan tidak boleh tersumbat.
    5. Peralatan yang bergerak tidak boleh rusak dapat bergerak dengan bebas mempunyai rusuk atau sisi yang tajam dan bak gasket atau paking harus masih dalam keadaan baik.
    6. Gelang tutup kepala harus masih dalam keadaan baik.
    7. Bagian dalam dan alat pemadam api tidak boleh berlubang atau cacat karena karat
    8. Untuk Jenis cairan busa yang dicampur sebelum dimasukkan larutannya harus dalam keadaan baik.
    9. Untuk Jenis cairan busa dalam tabung yang dilarang tabung harus masih dilihat dengan baik.
    10. Lapisan pelindung dan tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik.
    11. Tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitas.

 

  • APAR Jenis Hidrokarbon Berhalogen kecuali Jenis Tetraklorida

Cara pemeriksaan :

    1. Membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak. 
    2. Isi tabung harus diisi dengan berat yang telah ditentukan
    3. Pipa pelepas isi yang berada dalam tabung dan saringan tidak boleh tersumbat atau buntu.
    4. Ulir tutup kepala tidak boleh rusak dan saluran keluar tidak boleh tersumbat.
    5. Peralatan yang bergerak tidak boleh rusak harus dapat bergerak dengan bebas mempunyai rusuk atau Sisi yang tajam dan luas penekan harus dalam keadaan baik.
    6. Gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik Lapisan pelindung dari tabung gas harus dalam keadaan baik
    7. Tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya.
  • Jenis APAR Tepung Kering (Dry Chemical)

Cara Pemeriksaan :

    1. Membuka tutup kepala secara hati-hati dan dijaga supaya tabung dalam posisi berdiri tegak.
    2. Isi tabung harus sesuai dengan berat yang telah ditentukan dan tepung keringnya dalam keadaan tercurah bebas tidak berbutir.
    3. Ulir tutup kepala tidak mudah rusak dan saluran keluar tidak boleh buntut atau tersumbat.
    4. Ulir tutup kepala tidak mudah rusak dan saluran keluar tidak boleh buntu atau tersumbat
    5. Peralatan yang bergerak tidak boleh rusak dapat bergerak dengan bebas mempunyai rusuk dan sisi yang tajam
    6. Gelang tutup kepala harus dalam keadaan baik.
    7. Bagian dalam dan tabung tidak boleh berlubang-lubang atau cacat karena karat.
    8. Lapisan pelindung dari tabung gas bertekanan harus dalam keadaan baik.
    9. Tabung gas bertekanan harus terisi penuh sesuai dengan kapasitasnya yang diperiksa dengan cara menimbang.

Baca Juga : Tera Timbangan? Apa Saja yang Harus Dipersiapkan?

  • APAR Jenis Pompa Tangan CTC atau Karbon Tetraklorida

Pemeriksaan dan Hasil Pemeriksaan :

Peralatan pompa harus diteliti untuk memastikan bahwa pompa tersebut dapat bekerja dengan baik.

Tuas pompa hendaklah dikembalikan lagi pada kedudukan terkunci sebagai semula.

Setelah pemeriksaan selesai bila dianggap perlu segel diperbaharui.

Pemeriksaan Tekanan Coba atau Pressure Test

  • APAR Jenis Busa dan Cairan

Tekanan coba sebesar 20 kg/ cm².

  • Tabung gas pada APAR dan tabung bertekanan tetap atau Storage Pressure.

Tekanan coba nya sebesar 1,5 x tekanan kerjanya atau sebesar 20 kg/ cm² atau dipilih yang terbesar untuk dipakai sebagai tekanan coba.

  • APAR Jenis Karbon Dioksida

Percobaan tekan pertama 1,5 x tekanan kerja.

Percobaan tekan ulang 1,5 x tekanan kerja.

Jarak tidak boleh dari 10 tahun dan untuk percobaan kedua tidak lebih dari 10 tahun dan untuk percobaan tekan selanjutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

  • APAR Jenis Karbondioksida Keadaan Dikosongkan Selama Lebih dari 2 Tahun

Harus dilakukan percobaan tekan ulang sebelum diisi kembali dan jangka waktu percobaan tekan berikutnya tidak boleh lebih dari 5 tahun.

Catatan :

Setiap APAR

Jangka waktu tidak melebihi 5 tahun sekali

Harus kuat menahan tekanan coba menurut ketentuan ayat selama 30 detik.

Jika karena sesuatu hal tidak mungkin dilakukan percobaan tekan terhadap tabung APAR maka tabung tersebut tidak boleh digunakan sudah 10 tahun terhitung tanggal pembuatannya dan selanjutnya dikosongkan.

Tabung-tabung gas atau gas container dan jenis tabung yang dibuang setelah digunakan atau tabung telah terisi gas selama 10 tahun tidak diperkenankan dipakai lebih lanjut dan isinya supaya dikosongkan.

Setelah dilakukan percobaan tekan terhadap setiap APAR. Tanggal percobaan tekan tersebut dicatat dengan cap di selembar plat logam pada badan tabung

Kontrol Rutin APAR

Melakukan kontrol rutin dan membuat kartu kontrol APAR yang dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.

Berikut contoh checklist pengecekan APAR

checklist pengecekan apar

Jadwal isi ulang APAR menurut peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 4 tahun 1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan :

Pasal 18

Terdiri dari jenis alat pemadan api ringan yaitu air, asam soda, tabung gas, gas yang dipadatkan seperti busa, kimia, dan pemeriksaan tentang jarak waktu pengisian kembali dan jarak waktu percobaan tekan.

pemeliharaan apar

Untuk keterangan A pemeriksaan dilakukan 6 bulan sekali dan keterangan B dilakukan pemeriksaan setiap 12 bulan sekali

untuk tanda bintang pada APAR dan jenis botol yang dipecahkan tidak perlu selalu mengganti asamnya dengan syarat bahwa derajat kesamaan Isi botol masih memenuhi syarat, namun botol tersebut harus dicek terhadap adanya retak-retak.

Semoga bermanfaat.

Referensi :

LANTO MASA TRAINING CENTER

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *